AD/ART KPA BLATA ADVENTURE
KELOMPOK PECINTA ALAM BLATA ADVENTURE KOTA TANGERANG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa di lingkungan wilayah kota tangerang dan sekitarnya dibutuhkan suatu organisasi kepecinta alaman sebagai wadah kerjasama bidang pecinta alam
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya dengan anggaran dasar sebagai berikut:
Anggaran Dasar
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah BLATA ADVENTURE.
Pasal 2
BLATA ADVENTURE didirikan pada tanggal 17 APRIL 2014 di Kota Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
BLATA ADVENTURE bertempat kedudukan di kota Tangerang dan/atau wilayah Bumi Perkemahn Danau Cipondoh.
Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BLATA ADVENTURE ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
BLATA ADVENTURE merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi BLATA ADVENTURE bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota BLATA ADVENTURE
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari gambar dua gunung di dalam gambar bulatan, yang mana gambar dua gunung yang berwarna hijau dan hitam melambangkan bumi di siang dan malam, sedangkan gambar bulatan yang berwarna hitam menggambarkan suatu ikatan kekeluargaan yang erat, gambar matahari melambangkan setiap anggota BLATA ADVENTURE harus berguna untuk semua orang.kemudian gambar burung melambangkan kekuatan tekad dan keyakinan.
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna orange yang ditengahnya terdapat lambang BLATA ADVENTURE
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne BLATA ADVENTURE yang akan ditentukan kemudian.
Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
BLATA ADVENTURE merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepencintaalaman di wilayah Kota Tangerang.
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota BLATA ADVENTURE.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota BLATA ADVENTURE
Pasal 13
Peranan
BLATA ADVENTURE berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota BLATA ADVENTURE berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Bab VI
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi BLATA ADVENTURE terdapat pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
3. Pengurus BLATA ADVENTURE setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum BLATA ADVENTURE disahkan oleh Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus BLATA ADVENTURE berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BLATA ADVENTURE.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili BLATA ADVENTURE sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi BLATA ADVENTURE
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Bab VIII
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Seragam / PDH
2. Slayer
BAB IX
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Bab X
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota BLATA ADVENTURE.
Bab XI
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Bab XII
Penutup
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Kota Tangerang, 9 februari 2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, BLATA ADVENTURE mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan BLATA ADVENTURE.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota BLATA ADVENTURE yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam “BLATA ADVENTURE” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi BLATA ADVENTURE.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota BLATA ADVENTURE pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota BLATA ADVENTURE dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila BLATA ADVENTURE bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.