AD/ART KPA BLATA ADVENTURE
KELOMPOK PECINTA ALAM BLATA ADVENTURE KOTA TANGERANG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa di lingkungan wilayah kota tangerang dan sekitarnya dibutuhkan suatu organisasi kepecinta alaman sebagai wadah kerjasama bidang pecinta alam
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya dengan anggaran dasar sebagai berikut:
Anggaran Dasar
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah BLATA ADVENTURE.
Pasal 2
BLATA ADVENTURE didirikan pada tanggal 17 APRIL 2014 di Kota Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
BLATA ADVENTURE bertempat kedudukan di kota Tangerang dan/atau wilayah Bumi Perkemahn Danau Cipondoh.
Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BLATA ADVENTURE ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
BLATA ADVENTURE merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi BLATA ADVENTURE bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota BLATA ADVENTURE
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari gambar dua gunung di dalam gambar bulatan, yang mana gambar dua gunung yang berwarna hijau dan hitam melambangkan bumi di siang dan malam, sedangkan gambar bulatan yang berwarna hitam menggambarkan suatu ikatan kekeluargaan yang erat, gambar matahari melambangkan setiap anggota BLATA ADVENTURE harus berguna untuk semua orang.kemudian gambar burung melambangkan kekuatan tekad dan keyakinan.
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna orange yang ditengahnya terdapat lambang BLATA ADVENTURE
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne BLATA ADVENTURE yang akan ditentukan kemudian.
Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
BLATA ADVENTURE merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepencintaalaman di wilayah Kota Tangerang.
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota BLATA ADVENTURE.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota BLATA ADVENTURE
Pasal 13
Peranan
BLATA ADVENTURE berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota BLATA ADVENTURE berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Bab VI
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi BLATA ADVENTURE terdapat pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
3. Pengurus BLATA ADVENTURE setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum BLATA ADVENTURE disahkan oleh Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus BLATA ADVENTURE berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BLATA ADVENTURE.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili BLATA ADVENTURE sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi BLATA ADVENTURE
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Bab VIII
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Seragam / PDH
2. Slayer
BAB IX
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Bab X
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota BLATA ADVENTURE.
Bab XI
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Bab XII
Penutup
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Kota Tangerang, 9 februari 2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, BLATA ADVENTURE mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan BLATA ADVENTURE.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota BLATA ADVENTURE yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam “BLATA ADVENTURE” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi BLATA ADVENTURE.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota BLATA ADVENTURE pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota BLATA ADVENTURE dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila BLATA ADVENTURE bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
KELOMPOK PECINTA ALAM BLATA ADVENTURE KOTA TANGERANG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa di lingkungan wilayah kota tangerang dan sekitarnya dibutuhkan suatu organisasi kepecinta alaman sebagai wadah kerjasama bidang pecinta alam
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya dengan anggaran dasar sebagai berikut:
Anggaran Dasar
Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah BLATA ADVENTURE.
Pasal 2
BLATA ADVENTURE didirikan pada tanggal 17 APRIL 2014 di Kota Tangerang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
BLATA ADVENTURE bertempat kedudukan di kota Tangerang dan/atau wilayah Bumi Perkemahn Danau Cipondoh.
Bab II
Kedaulatan, Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BLATA ADVENTURE ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
BLATA ADVENTURE merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi BLATA ADVENTURE bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan,memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota BLATA ADVENTURE
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan oraganisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Bab III
Lambang, Bendera dan Lagu
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari gambar dua gunung di dalam gambar bulatan, yang mana gambar dua gunung yang berwarna hijau dan hitam melambangkan bumi di siang dan malam, sedangkan gambar bulatan yang berwarna hitam menggambarkan suatu ikatan kekeluargaan yang erat, gambar matahari melambangkan setiap anggota BLATA ADVENTURE harus berguna untuk semua orang.kemudian gambar burung melambangkan kekuatan tekad dan keyakinan.
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna orange yang ditengahnya terdapat lambang BLATA ADVENTURE
Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne BLATA ADVENTURE yang akan ditentukan kemudian.
Bab IV
Status, Fungsi dan Peranan
Pasal 11
Status
BLATA ADVENTURE merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepencintaalaman di wilayah Kota Tangerang.
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota BLATA ADVENTURE.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota BLATA ADVENTURE
Pasal 13
Peranan
BLATA ADVENTURE berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 14
Anggota BLATA ADVENTURE berlaku seumur hidup yang terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Bab VI
Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi BLATA ADVENTURE terdapat pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
3. Pengurus BLATA ADVENTURE setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua Umum BLATA ADVENTURE disahkan oleh Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus BLATA ADVENTURE berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BLATA ADVENTURE.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili BLATA ADVENTURE sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus BLATA ADVENTURE berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
Bab VII
Kekayaan
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi BLATA ADVENTURE
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
Bab VIII
Seragam dan Atribut
Pasal 21
Seragam dan atribut BLATA ADVENTURE terdiri dari:
1. Seragam / PDH
2. Slayer
BAB IX
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BLATA ADVENTURE.
Bab X
Pembubaran
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota BLATA ADVENTURE.
Bab XI
Aturan Tambahan
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Bab XII
Penutup
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Kota Tangerang, 9 februari 2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, BLATA ADVENTURE mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan BLATA ADVENTURE.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota BLATA ADVENTURE yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam “BLATA ADVENTURE” dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi BLATA ADVENTURE.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota BLATA ADVENTURE pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota BLATA ADVENTURE dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila BLATA ADVENTURE bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Teknik Fotografi - Mode manual bisa dikatakan sebuah mode yang mirip dengan Aperture Priority dan Shutter Priority,
tetapi tidak seperti kedua mode semi otomatis tersebut, Sobat harus
mengatur baik itu kecepetan shutter (shutter speed) dan aperture dengan
tangan kalian sendiri.
Photo: arsami
Bagaimana sebenarnya mode manual ini bekerja?
Ketika menggunakan mode manual, Sobat harus menentukan apa yang menjadi
prioritas kalian agar mendapatkan foto yang Sobat inginkan: Depth of Field (bagian frame yang terfokus)
atau durasi exposure (bagaimana gerakan terekam dalam foto). Jika Sobat
telah memiliki prioritas ini maka kalian akan dengan mudah menentukan
parameter apa yang harus diatur terlebih dahulu. Apakah shutter speed
atau aperture!
Jika Sobat merasa Depth of Field adalah hal terpenting dalam foto, maka Sobat bisa mengatur aperture terlebih dahulu. Sebagai contoh: saat memotret landscape (dimana depth of field luas sangat diperlukan) atau foto Portrait (dimana depth of field sempit akan memberikan nuansa blur pada background).
Aperture kecil (seperti: f/16 dan f/22) akan meningkatkan depth of field, dan sebaliknya aperture lebar (seperti: f/2.8 dan f/4) akan mengurangi tingkat depth of field. Jika durasi atau rentang waktu exposure menjadi hal penting dalam foto, maka pilihlah shutter speed terlebih dahulu. Shutter speed cepat (seperti 1/1000 detik) bisa sangat membantu mem-freeze atau membekukan sebuah obyek yang bergerak cepat, sedangkan shutter speed lambat (1/10 detik) akan mengakibatkan blur.
Jika Sobat merasa Depth of Field adalah hal terpenting dalam foto, maka Sobat bisa mengatur aperture terlebih dahulu. Sebagai contoh: saat memotret landscape (dimana depth of field luas sangat diperlukan) atau foto Portrait (dimana depth of field sempit akan memberikan nuansa blur pada background).
Aperture kecil (seperti: f/16 dan f/22) akan meningkatkan depth of field, dan sebaliknya aperture lebar (seperti: f/2.8 dan f/4) akan mengurangi tingkat depth of field. Jika durasi atau rentang waktu exposure menjadi hal penting dalam foto, maka pilihlah shutter speed terlebih dahulu. Shutter speed cepat (seperti 1/1000 detik) bisa sangat membantu mem-freeze atau membekukan sebuah obyek yang bergerak cepat, sedangkan shutter speed lambat (1/10 detik) akan mengakibatkan blur.
Ok, Jadi apa langkah selanjutnya?
Setelah Sobat mengatur parameter awal, baik itu shutter speed atau
aperture, maka sekarang saatnya Sobat set yang lainnya (jika parameter
awal adalah aperture maka sekarang set shutter speed dan juga
sebaliknya). Meskipun kombinasi yang tepat akan berubah menurut situasi
dan kondisi pencahayaan, prinsipnya masih tetap sama: aperture kecil
mengijinkan sedikit cahaya untuk masuk sehingga membutuhkan shutter
speed yang lebih lambat untuk mendapatkan exposure, sedangkan exposure
lebar/luas mengijinkan lebih banyak cahaya dan memungkinkan fotografer
menggunakan shutter speed yang relatif lebih cepat.
Pada saat melakukan perubahan pengaturan, alangkah baiknya Sobat memperhatikan indikator/skala exposure pada viewfinder, indikator ini menunjukkan apakah subyek foto mendapatkan exposure yang pas, atau underexposure atau malah overexposure. Sebagai tambahan Sobat juga bisa merubah pengaturan ISO untuk merubah tingkat exposure.
ISO memberikan kontrol pada tingkat sensitifitas sensor kamera terhadap cahaya. Pemilihan ISO tinggi akan membuat sensor lebih sensitif terhadap cahaya, sedangkan ISO rendah membuat sensor kurang sensitif (jadi butuh lebih banyak cahaya yang diperlukan untuk membuat expsoure yang sama).
Pengaturan ISO memberikan lebih banyak pilihan dalam hal memilih kombinasi shutter speed serta aperture pada sebuah kondisi/situasi pencahayaan. sebagai contoh: Penggunaan ISO tinggi akan memudahkan Sobat ketika memilih aperture kecil dan shutter speed cepat ketika memotret landscape pada kondisi pencahayaan rendah.
Pada saat melakukan perubahan pengaturan, alangkah baiknya Sobat memperhatikan indikator/skala exposure pada viewfinder, indikator ini menunjukkan apakah subyek foto mendapatkan exposure yang pas, atau underexposure atau malah overexposure. Sebagai tambahan Sobat juga bisa merubah pengaturan ISO untuk merubah tingkat exposure.
ISO memberikan kontrol pada tingkat sensitifitas sensor kamera terhadap cahaya. Pemilihan ISO tinggi akan membuat sensor lebih sensitif terhadap cahaya, sedangkan ISO rendah membuat sensor kurang sensitif (jadi butuh lebih banyak cahaya yang diperlukan untuk membuat expsoure yang sama).
Pengaturan ISO memberikan lebih banyak pilihan dalam hal memilih kombinasi shutter speed serta aperture pada sebuah kondisi/situasi pencahayaan. sebagai contoh: Penggunaan ISO tinggi akan memudahkan Sobat ketika memilih aperture kecil dan shutter speed cepat ketika memotret landscape pada kondisi pencahayaan rendah.
Jadi apa tujuan adanya mode Manual jika ada mode Otomatis?
Memang benar jika keharusan mengatur aperture dan shutter speed sebelum
memotret akan memperlambat kita. Mode manual tidak didesain untuk
memotret pada situasi pencahayaan yang sering berubah, karena Sobat akan
sering melakukan kompensasi pada setiap perubahan pencahayaan. Kamera
menyediakan mode otomatis atau semi otomatis untuk memotret pada kondisi
pencahayaan yang sering berubah.
Fakta bahwa aperture dan shutter speed akan tetap sama pada mode Manual bisa dikatakan adalah sebuah keuntungan tersendiri. Mode manual sangat cocok pada subyek yang bergerak selama kondisi pencahayaan tetap konstan, Sobat bisa memilih kombinasi aperture, shutter speed serta ISO untuk sebuah subyek dan memastikan mereka tetapi terekspose secara tepat, meskipun background berubah.
Fakta bahwa aperture dan shutter speed akan tetap sama pada mode Manual bisa dikatakan adalah sebuah keuntungan tersendiri. Mode manual sangat cocok pada subyek yang bergerak selama kondisi pencahayaan tetap konstan, Sobat bisa memilih kombinasi aperture, shutter speed serta ISO untuk sebuah subyek dan memastikan mereka tetapi terekspose secara tepat, meskipun background berubah.
Kenapa Background yang berubah bisa mempengaruhi exposure?
Exposure secara normal akan secara otomatis berubah menurut beberapa
faktor, seperti kuantitas serta kualitas cahaya, mode metering yang
Sobat gunakan, tone yang menyebar pada frame, ukuran subyek terhadap
background. Pada beberapa kondisi Sobat mungkin akan menggunakan
exposure compensation untuk memastikan hasil foto tidak under atau
overexposure
Sebagai contoh: bayangkan Sobat memotret serial foto dari sebuah pesawat yang sedang take-off pada siang hari yang berawan. Exposure secara keseleruhan cenderung netral pada saat pesawan masih berada di landasan, namun ketika pesawat mulai naik, hamparan langit yang cerah cenderung menipu kamera sehingga akan menurunkan tingkat exposure (masih ingat kan bahwa kamera selalu ingin mencoba memberikan hasil exposure mendekati mid-tone).
Hasilnya? Awan putih yang kita lihat akan menjadi abu-abu (grey) dan pesawat akan terlihat semacam siluet. Sobat butuh menggunakan exposure compensation untuk menaikkan tingkat kecerahan dan mengembalikan detail dari pesawat terbang tersebut.
Dengan menggunakan mode Manual, Sobat bisa mengatur exposure dari awal pemotretan dan memastikan bahwa pesawat memiliki exposure yang akurat.
Sebagai contoh: bayangkan Sobat memotret serial foto dari sebuah pesawat yang sedang take-off pada siang hari yang berawan. Exposure secara keseleruhan cenderung netral pada saat pesawan masih berada di landasan, namun ketika pesawat mulai naik, hamparan langit yang cerah cenderung menipu kamera sehingga akan menurunkan tingkat exposure (masih ingat kan bahwa kamera selalu ingin mencoba memberikan hasil exposure mendekati mid-tone).
Hasilnya? Awan putih yang kita lihat akan menjadi abu-abu (grey) dan pesawat akan terlihat semacam siluet. Sobat butuh menggunakan exposure compensation untuk menaikkan tingkat kecerahan dan mengembalikan detail dari pesawat terbang tersebut.
Dengan menggunakan mode Manual, Sobat bisa mengatur exposure dari awal pemotretan dan memastikan bahwa pesawat memiliki exposure yang akurat.
Bukankah saya masih bisa menggunakan tombol Exposure Lock pada kamera?
Yap... Sobat bisa memotret menggunakan Aperture Priority atau Shutter
Priority dan menekan tombol Exposure Lock agar menjaga kombinasi
aperture, shutter speed serta ISO tetap sama, tatapi bukankah dengan
adanya mode Manual bisa menjadi sebuah pilihan atau opsi lain yang patut
dipertimbangkan? Menggunakan mode Manual memungkinkan Sobat untuk
sedikit melupakan exposure dan fokus terhadap aspek-aspek komposisi yang
lebih tricky.
Jadi kapan Saya hendaknya menggunakan mode Manual?
Seperti yang sudah Kami sebutkan diatas, mode Manual seringkali cocok ketika Sobat memotret subyek gerak pada pencahayaan konstan/tetap, tetapi Sobat masih bisa menggunakan mode ini pada setiap subyek. Jika sobat masih dalam tahap mempelajari dunia fotografi, maka mode ini sangat cocok untuk digunakan. Mode Manual merupakan alat belajar yang sangat sempurna. Mode ini juga sangat bagus digunakan jika Sobat menggunakan flash, memudahkan Sobat untuk mendapatkan keseimbangan antara cahaya flash serta cahaya yang ada di sekitar subyek foto.$umb3r
Tips Fotografi - Berikut ini adalah beberapa tips menambahkan efek flare lensa dengan mudah ke dalam foto-foto Sobat InFotografi:
Photo: Anna P
1. Komposisikan sumber cahaya pada tepian/pinggir frame. Sobat bisa menempatkan cahaya di bagian pinggir/tepi komposisi frame kalian atau sedikit diluar tepian frame yang terlihat di viewfinder, cara ini akan menambah peluang terbentuknya flare dan juga meningkatkan jumlah flare.
2. Lepas lens hood kalian. Lens hood didesain untuk mengurangi cahaya yang nyasar masuk ke dalam lensa, jadi fungsi utama perangkat ini adalah memang untuk mengurangi potensi terjadinya flare lensa. Dengan melepas lens hood akan meningkatkan peluang dan jumlah flare lensa di dalam foto-foto kalian.
3. Gunakan lensa wide-angle. Lensa wide dan ultra-wide cenderung lebih mudah menghasilkan flare. Hal ini dikarenakan lensa ini lebih sulit membendung cahaya-cahaya yang nyasar. Kurva lebar optik juga memantulkan cahaya dengan tingkat yang lebih besar, sehingga akan menciptakan lebih banyak flare. Yang perlu diingat adalah: Lensa-lensa wide yang berharga mahal seringkali memiliki coating optik yang mengurangi terjadinya flare lensa.
4. Gunakan Aperture Lebar (Bilangan kecil). Penggunaan aperture yang lebih lebar berarti mengijinkan lebih banyak cahaya yang masuk ke dalam lensa. Hal ini juga berarti akan ada banyak cahaya membandel yang terpantul diantara elemen-elemen optik lensa sehingga terjad flare. Hal sebaliknya terjadi jika Sobat menggunakan Aperture kecil (bilangan besar), aperture kecil akan memfokuskan arah datangnya cahaya tepat berada di depan sensor dengan pola yang ketat, pengendalian cahaya akan jadi lebih baik, dan pastinya akan mengurangi jumlah cahaya yang mengakibatkan flare lensa.
5. Gunakan lensa-lensa tua atau murah. Film tidak memantulkan cahaya kembali ke lensa, lensa film yang lebih tua biasanya tidak memiliki elemen lapisan (coating) dibagian depan. filter kilap yang berada di depan sensor memantulkan cahaya dan bisa menyebabkan flare. Lensa yang relatif murah kebanyakan memiliki lapisan atau coating yang kurang efektif untuk mengurangi potensi terjadinya flare lensa dibanding lensa-lensa yang relatif lebih mahal.
6. Gunakan filter UV. Filter ini (terutama yang beharga relatif murah) sangat berpotensi menyebabkan flare lensa. Sobat bisa memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan flare pada foto-foto kalian.
Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah: Jika Sobat memang berniat menambahkan efek flare lensa di dalam komposisi foto kalian, maka bersiaplah untuk melakukan post-processing menggunakan perangkat lunak editing gambar. Kenapa? Seperti yang telah Kami sampaikan sebelumnya bahwa foto yang memiliki flare akan cenderung mengalami penurunan kontras dan saturasi warna. Jadi jika Sobat ingin mendapatkan hasil terbaik maka lakukan post-processing.
Pada saat post processing menggunakan software, langkah yang bisa Sobat ambil adalah meningkatkan kontras menggunakan Curves atau Level. Sobat juga bisa menggunakan tool vibrance dan/atau saturation untuk mengangkat warna yang sedikit menghilang.
Jadi tunggu apa lagi Sobat?? Memotretlah dan langgar aturan memotret langsung berhadapan dengan matahari... Selamat Mencoba!!
Banyak dari kita seringkali kebingungan dalam memilih lensa yang sesuai dengan kebutuhan kita. Selain memang beragam jenis lensa yang ada, juga karena harganya cukup mahal sehingga jangan sampai kita salah memilih. Ada baiknya kita memahami kategori lensa terlebih dahulu supaya bisa sesuai dengan kebutuhan dan kegunaannya.
Tipe-tipe Lensa DSLR
Pertama, saya membaginya dalam dua tipe utama, yaitu Prime Lens/Fix Lens dan Zoom Lens.
Prime Lens/Fix Lens
Prime Lens memiliki focal length / panjang fokal tetap, sehingga subyek foto tidak dapat diperbesar atau diperkecil. Kita harus berpindah posisi jika akan mengatur besar kecilnya obyek maupun sudut pandangnya. Lensa jenis ini biasanya mempunyai ukuran lebih kecil daripada zoom lens (perbandingannya tentu dengan focal length / panjang fokal yang setara). Hasil yang diperoleh pun lebih tajam. Prime lens juga memiliki bukaan yang lebar sehingga dapat menghasilkan efek bokeh/blur yang lebih baik. Beberapa jenis lensa tipe ini antara lain Canon EF 14mm f/2.8 L II USM, Canon EF 28mm f/1.8 USM, Canon EF 35mm f/1.4 L USM, Canon EF 50mm f/1.8 II, NIKON AF 50mm f/1.8D, SIGMA AF 70mm F/2.8 EX DG MACRO, Canon EF 85mm f/1.8 USM, Canon EF 100mm f/2.8 Macro USM, Canon EF 200mm f/2.8L II USM, NIKON AF 135mm f/2D DC, dan masih banyak lagi.
Zoom Lens
Zoom Lens memiliki rentang fokus yang berbeda yang bisa diatur sesuai keinginan kita, jadi kebalikan dengan Prime Lens. Kelebihan Zoom Lens ialah fleksibelitasnya yaitu dengan satu buah lensa kita bisa mendapatkan focal length / panjang fokal yang bervariasi maupun sudut lensa yang bervariasi sehingga kita tidak direpotkan dengan seringnya pindah posisi. Sedangkan kelemahannya adalah ukurannya yang lebih besar dan lebih berat serta dan kualitas ketajaman gambar yang dihasilkan masih dibawah Prime Lens. Beberapa jenis lensa tipe ini antara lain Canon EF-S 10-22mm f/3.5-4.5 USM, NIKON AF-S 10-24mm f/3.5-4.5G ED DX, Canon EF-S 15-85mm f/3.5-5.6 IS USM, TOKINA AT-X 16.5-135mm F3.5-5.6 DX, Canon EF 24-70mm f/2.8L II USM, Canon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, Canon EF 70-200mm f/2.8L USM, TAMRON SP 70-300mm F/4-5.6 Di VC USD, dan masih banyak lagi.
Zoom Lens seringkali juga dilengkapi informasi rasio perbesarannya, hanya saja perlu dicermati bahwa perbesaran yang dimaksud adalah rasio focal length / panjang fokal terkecil berbanding focal length / panjang fokal terbesar. Jadi bukan perbesaran gambar dari aktualnya. Misal Canon EF-S 15-85mm f/3.5-5.6 IS USM, rasio perbesarannya adalah 85 : 15 atau 5,6 : 1.
Kedua, saya membaginya dalam 5 sub tipe lensa, yaitu Ultra Wide Lens, Wide Lens, Standard Lens, Tele Lens, dan Super Tele Lens.
Ultra Wide Lens
Lensa ini memiliki lebar sudut pandang lebih dari 90°. Jika kita lihat dari ukuran panjang fokal lensanya antara 8mm – 20mm. Kebanyakan dipakai untuk foto landscape dan interior.
Wide Lens
Lensa ini memiliki lebar sudut pandang antara 60° sampai dengan 90°. Jika kita lihat dari ukuran panjang fokal lensanya antara 20mm – 35mm. Kebanyakan dipakai untuk foto landscape dan interior.
Standard Lens
Lensa ini memiliki lebar sudut pandang antara 25° sampai dengan 60°. Jika kita lihat dari ukuran panjang fokal lensanya antara 35mm – 105mm. Kebanyakan dipakai untuk foto kegiatan sehari-hari, ada juga yang digunakan untuk foto portrait.
Tele Lens
Lensa ini memiliki lebar sudut pandang antara 10° sampai dengan 25°. Jika kita lihat dari ukuran panjang fokal lensanya antara 105mm – 200mm. Kebanyakan dipakai untuk foto kegiatan olah raga, foto fashion, tapi ada juga yang mengunakan untuk foto portrait.
Super Tele Lens
Lensa ini memiliki lebar sudut pandang kurang dari 10°. Jika kita lihat dari ukuran panjang fokal lensanya lebih dari 200mm. Kebanyakan dipakai untuk foto kegiatan olah raga maupun foto satwa liar.
Ketiga, saya memasukkan dalam sub tipe lensa untuk keperluan khusus, yaitu Macro Lens, Fisheye Lens, Soft Focus Lens, dan Perspective Control Lens. Biasanya, produsen lensa sudah mencantumkan kode khusus untuk lensa tipe ini.
Macro Lens
Lensa makro didisain untuk memfoto benda-benda kecil dan dekat. Dengan demikian lensa makro harus mempunyai jarak fokus yang dekat. Perbandingan obyek foto dengan tangkapan gambar pada sensor atau film biasanya 1:1, yang artinya pada saat fokus dengan jarak sangat dekat dengan subyek foto maka ukuran subyek foto akan sama besar dengan gambar tangkapan pada sensor kamera atau film.
Fisheye Lens
Lensa fisheye adalah lensa yang memiliki wide-angle / sudut lebar yang ekstim. Bahkan ada lensa yang mempunyai sudut pandang sampai 180°. Selain itu, lensa jenis ini juga mempunyai distorsi yang ekstrim pula. Kenapa disebut fisheye, ya karena memang menyerupai mata ikan.
Perspective Control Lens
Lensa ini digunakan untuk architectural photographs. Tidak banyak yang menggunakan tipe lensa ini karena memang terlalu spesifik. Lensa yang termasuk tipe ini salah satunya adalah tilt-shift lens.
Jika kita sudah memahami tipe-tipe lensa DSLR tersebut diatas, kita akan dengan sendirinya mengetahui lensa mana yang sesuai dengan kebutuhan kita.
LIKE YE
Blogger templates
Popular posts
-
Banyak dari kita seringkali kebingungan dalam memilih lensa yang sesuai dengan kebutuhan kita. Selain memang beragam jenis lensa yang ad...
-
Kata photography berasal dari kata photo yang berarti cahaya dan graph yang berarti gambar. Jadi photography bisa diartikan menggambar/melu...
JANGAN LUPA BALIK LAGI YA
LINK SAHABAT BLOGGER
terimakasih
Blog Archive
-
►
2014
(2)
- ► 01/19 - 01/26 (2)
-
►
2013
(7)
- ► 09/08 - 09/15 (2)
- ► 03/24 - 03/31 (2)
- ► 03/17 - 03/24 (2)
- ► 01/13 - 01/20 (1)
-
►
2012
(94)
- ► 12/30 - 01/06 (3)
- ► 12/23 - 12/30 (3)
- ► 12/09 - 12/16 (1)
- ► 12/02 - 12/09 (1)
- ► 11/18 - 11/25 (1)
- ► 11/11 - 11/18 (1)
- ► 10/21 - 10/28 (1)
- ► 09/30 - 10/07 (3)
- ► 09/23 - 09/30 (3)
- ► 09/16 - 09/23 (1)
- ► 09/09 - 09/16 (4)
- ► 09/02 - 09/09 (14)
- ► 08/26 - 09/02 (15)
- ► 08/19 - 08/26 (43)
free music at divine-music.info
Diberdayakan oleh Blogger.