Jakarta .Setelah Komisi I DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan
Nasional (RUU Kamnas) dengan cara mengembalikan draft-nya ke
pemerintah, sejumlah kalangan juga ikut menolak RUU itu.
Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), misalnya, menolak RUU Kamnas dengan menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu.
LS-ADI menilai, pasal yang terdapat dalam RUU Kamnas lebih pro terhadap investasi asing, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia ini.
Ketua aksi LS-ADI, Saiful Munir, mengatakan, pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambantan dan gangguan. Dengan teriminologi UU Kamnas, kata dia, maka ancaman hambatan dan gugatan terhadap pembangunan nasional pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional.
"Sementara di lain pihak, arah pembangunan kita yang terangkum dalam master plan perluasan dan percepatan ekonomi Indonesia yang akan mengeruk sumber daya alam energi di negeri ini jelas pro terhadap asing," kata Saiful saat berorasi di depan Gedung DPR RI.
Saiful menegaskan, pasal 17 dan 54 RUU Kamnas berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan sehingga berpotensi mengancam kebebasan masyarakat.
"Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam," ujar Saiful. LS-ADI, ujar Saiful, RUU Kamnas tak ubahnya seperti UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) karena semangat kebijakan tersebut adalah mengebiri hak-hak sipil dalam iklim demokrasi.
"Kenyataanya, ruh dan semangat RUU Kamnas yang dikeluarkan pemerintah saat ini sama dengan RUU PKB. Karena itu kita menolak," ujar Saiful.
Dalam aksinya, sekitar puluhan massa itu melakukan aksi teatrikal dengan cara merangkak dan dibelakangnya ada sejumlah tentara yang mengiringi.
Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), misalnya, menolak RUU Kamnas dengan menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu.
LS-ADI menilai, pasal yang terdapat dalam RUU Kamnas lebih pro terhadap investasi asing, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia ini.
Ketua aksi LS-ADI, Saiful Munir, mengatakan, pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambantan dan gangguan. Dengan teriminologi UU Kamnas, kata dia, maka ancaman hambatan dan gugatan terhadap pembangunan nasional pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional.
"Sementara di lain pihak, arah pembangunan kita yang terangkum dalam master plan perluasan dan percepatan ekonomi Indonesia yang akan mengeruk sumber daya alam energi di negeri ini jelas pro terhadap asing," kata Saiful saat berorasi di depan Gedung DPR RI.
Saiful menegaskan, pasal 17 dan 54 RUU Kamnas berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan sehingga berpotensi mengancam kebebasan masyarakat.
"Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam," ujar Saiful. LS-ADI, ujar Saiful, RUU Kamnas tak ubahnya seperti UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) karena semangat kebijakan tersebut adalah mengebiri hak-hak sipil dalam iklim demokrasi.
"Kenyataanya, ruh dan semangat RUU Kamnas yang dikeluarkan pemerintah saat ini sama dengan RUU PKB. Karena itu kita menolak," ujar Saiful.
Dalam aksinya, sekitar puluhan massa itu melakukan aksi teatrikal dengan cara merangkak dan dibelakangnya ada sejumlah tentara yang mengiringi.